Daripada Terjebak Pinjol Ilegal, Tokopedia Bisa Cairkan Pinjaman hingga Rp 5 Juta, Cek Caranya!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Minggu, 29 Oktober 2023 | 11:03 WIB
Daftar pinjol legal yang sudah terdaftar OJK dengan bunga rendah (Freepik)

NOVA.ID – Kini banyak e-commers yang menawarkan adanya Paylater dan juga pinjaman online kepada para penggunanya.

Selain untuk mempermudah pembayaran Paylater dan pinjaman online di e-commers sangat berguna untuk memperbanyak transaksi dari para pengguna.

Apalagi syarat dari Paylater dan juga pinjol sangat mudah.

Bermodalkan data diri dan juga KTP, kita sudah bisa mencairkan Paylater atau pinjaman online.

Bahkan beberapa e-commers memiliki limit Paylater dan pinjol yang tinggi.

Dengan tenor yang panjang, kita bisa mencicil nya selama beberapa periode.

Salah satu e-commers yang memiliki fasilitas tersebut adalah Tokopedia.

Pinjam uang di atas Rp5 juta, Tokopedia menawarkan layanan pinjaman online atau pinjol.

Layanan pinjol di Tokopedia ini menawarkan nilai pinjaman mulai Rp5 juta hingga Rp2 miliar lho.

Selain nilai pinjaman yang besar, Tokopedia juga menawarkan sistem pengajuan yang mudah.

Cara pinjam uang di atas Rp5 juta biasanya tergolong rumit, tapi di Tokopedia bisa dilakukan hanya dengan 3 langkah mudah.

Baca Juga: Gagal Tes Kerja Gegara Pinjol? Perencana Keuangan Sarankan Segera Lakukan Hal Berikut!

Pertama, kita pilih dulu jenis dan nilai pinjaman apa yang ingin diajukan berdasarkan kebutuhan.

Setelah itu, silahkan cari dan ajukan pinjaman melalui https://www.tokopedia.com/pinjaman-online/.

Terakhir, Tokopedia akan memproses pengajuan pinjaman kita dan jika disetujui, pinjaman akan dicairkan ke rekening kita.

Agar pengajuan disetujui, sebaiknya pahami dulu kebutuhan pinjaman kita dan sesuaikan dengan kategori yang ada di Tokopedia.

Ada kategori Pinjaman Agunan BPKB, Pinjaman Karyawan, Pinjaman Kta Tanpa CC, dan Pinjaman Pendidikan.

Dalam menjalankan layanan pinjol ini, Tokopedia bekerja sama dengan beragam mitra terpercaya.

Mitra Tokopedia dalam layanan pinjol ini ada ACC, BFI, DBS, Julo, dan KoinWorks. (*)