NOVA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi mengeluarkan aturan terkait penagihan pinjaman online (Pinjol).
OJK memberikan aturan melarang perusahaan pinjol untuk melakukan penagihan kepada penerima dana sepanjang waktu alias dengan menerornya.
Tentu aturan ini ditujukan kepada debt collector (DC) yang masih suka menagih debitur tak kenal waktu.
Diketahui, OJK mengatur penagihan hanya dilakukan pada pukul 08.00 sampai 20.00 pada wilayah waktu alamat penerima dana.
Ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Pada Bab XI beleid ini dijabarkan poin-poin yang harus dipatuhi penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P).
Melansir dari Kompas.com, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan PMV, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, petugas penagihan juga harus menggunakan etika dan dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, kekerasan fisik maupun verbal, maupun SARA.
"(Penagihan) juga dilakukan pada jam-jam tertantu, ada batas waktunya, tidak 24 jam," ujar Agusman dikutip dai Kompas.com, Sabtu (11/11).
Dalam salinan surat edaran OJK tersebut, penagihan juga hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.
Penagihan menggunakan sarana komunikasi juga tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Adapun OJK juga mengatur dua cara penagihan yang halal untuk dilakukan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini Nasabah Pinjol Tak Boleh Lebih dari 3 Platform, OJK: Mampu Tidak Bayarnya?