Resmi Menjada, Inara Rusli Cetak Sejarah Menangkan Gugatan Royalti 4 Lagu Virgoun

By Maulana Wildan Ibrahim, Senin, 13 November 2023 | 12:05 WIB
Inara saat dijumpai awak media di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (10/11). (Grid.ID / Ragillita Desyaningrum) ()

NOVA.ID - Bukan hanya resmi bercerai, Inara Rusli juga sukses mengantongi hak royalti dari empat lagu yang dipopulerkan Virgoun.

Hasil ini diajukan ibu tiga anak itu sebagai harta bersama di proses perceraian dengan Virgoun.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat pun mengabulkan gugatan Inara Rusli dan berhak menerima royalti atas empat lagu.

Empat lagu yang dimaksud berjudul "Surat Cinta untuk Starla", "Bukti", "Selamat (Selamat Tinggal)" dan "Orang yang Sama".

Inara punya hak atas 50 persen atas royalti yang dihasilkan melalui lagu tersebut.

Melansir dari Tribunnews.com, sebelum diputuskan hakim, Virgoun diketahui sempat menyangkal klaim Inara soal hak royalti empat lagu itu.

Namun berkat bukti jejak digital, argumen pihak Virgoun dimentahkan di persidangan.

Dengan hasil  ini, Inara pun berhasil mencetak sejarah di Indonesia, dalam memenangkan gugatan royalti dari sang mantan suami.

"Royalti yang tadi diragukan atau dibantah oleh pihak Virgoun, hari ini sejarah dalam hukum Islam, pertama kali di Indonesia, royalti merupakan objek dari harta bersama dalam sengketa perceraian harta gono-gini, termasuk dalam objek harta bersama," kata kuasa hukum Inara Rusli, Mulkan Let-let dikutip dari Tribunnews.com, Senin (12/11).

Inara pun kemudian menjelaskan alasan memilih empat lagi tersebut.

"Aku milih empat lagu itu karena sesuai statement dia (Virgoun) di hadapan awak media, dia mengambil sumber inspirasi dari diri aku sendiri dan anak-anak," jelas Inara Rusli.

Baca Juga: Tok! Resmi Cerai dari Virgoun, Inara Rusli Dapat Hak Asuh Anak dan Beri Janji Ini 

Pembagian royalti tersebut berlaku sesuai dengan UU Hak Cipta.

"Tidak ada batasan waktu, karena pencipta selalu mendapatkan royalti. Jadi selama pencipta masih hidup dan ciptaan itu berlaku, selama 99 tahun berdasarkan UU Hak Cipta,” kata kuasa hukum Inara lainnya, Arjana Bagaskara.

"Jadi selama berdua masih hidup, itu tetap berlaku setengah bagian harus diberikan kepada Ibu Inara," lanjutnya.

Lebih lanjut, pihak Inara Rusli menjelaskan royalti ini akan terus berlanjut dan diwariskan ke anak-anaknya.

"Kalaupun nanti terjadi kematian itu menjadi harta waris anak-anak," ucap Arjana lagi. (*)