Bisa Didenda, Sekjen Kemenaker Imbau Perusahaan Tinjau Upah Pekerja Usai Upah Minimum 2024 Ditetapkan Naik

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Senin, 13 November 2023 | 18:45 WIB
Cara Atur Gaji (Doucefleur)

NOVA.id - Sahabat NOVA, kabar segar nominal upah minimum 2024 akan naik pada tahun ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang baru terbit pada Jumat, (10/11).

Seiring dengan naiknya upah minimum, apakah gaji akan naik?

ekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi tidak secara eksplisit mengatakan gaji pekerja ikut naik bersamaan dengan kenaikan upah minimum.

Namun demikian, menurutnya, perusahaan perlu meninjau upah pekerja atau buruh secara berkala.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU (Perppu Cipta Kerja).

"Dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 diatur bahwa perusahaan melakukan peninjauan upah secara berkala," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/11/2023).

Anwar melanjutkan, dalam implementasinya, peninjauan upah atau gaji tersebut pada umumnya dilakukan sebanyak satu kali dalam setahun.

"Soal besarannya tentunya tergantung pada perusahaan masing-masing," ucapnya.

Merujuk UU Nomor 6 Tahun 2023, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan masing-masing daerah.

Sedangkan, gaji di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga: Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah

Bagi pengusaha yang membayar upah atau gaji lebih rendah dari upah minimum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maupun denda.

Pasal 81 angka 66 UU Nomor 6 Tahun 2023 mengatur, pengusaha dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta.

Sementara itu, bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum sebelum UU ini ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan nominal upah tersebut.

Kebijakan pengupahan tersebut, termasuk upah minimum adalah salah satu upaya pemerintah mewujudkan hak pekerja atas penghidupan layak.

Gaji atau upah juga tidak boleh mengandung diskriminasi antara pekerja laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upah Minimum 2024 Naik, Apakah Gaji Pekerja Pasti Ikut Naik?"