Sah! Ini Nomor Urut Capres dan Cawapres di Pemilu 2024 Dari KPU

By Maria Ermilinda Hayon, Selasa, 14 November 2023 | 20:42 WIB
Pengundian Nomor Urut Capres dan Cawapres di Pwmuli 2024 (KPU)

NOVA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 untuk Pemilu 2024 pada Selasa, 14 November 2023.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI telah menghelat rapat pleno penetapan capres-cawapres yang akan berlaga pada Pilpres 2024 pada Senin (13/11/2022).

Hasilnya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar; Ganjar Pranowo dan Mahfud MD; serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden secara resmi lewat Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.

Ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pun hadir di KPU untuk mengambil nomor urut.

Acara dimulai dengan diadakannya gala dinner ketiga pasangan bersama dengan ketua KPU pada 18:30, dan pengundian diselenggarakan mulai pukul 20:11 WIB, terlambat 41 menit dari jadwal.

Dalam pengundian ini, KPU RI telah menyiapkan tribun, panggung, juga jajaran meja dan kursi untuk para pimpinan KPU RI serta tamu undangan untuk acara tersebut.

Banyak juga pendukung dari ketiga pasangan calon yang memadati kawasan KPU.

Tahap pertama pada pengambilan nomor antrean ini sesuai dengan waktu pendaftaran bacapres-bacwapres yang waktu itu telah dilaksanakan tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023.

Artinya pengambilan antrean dimulai dari pasangan Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran.

Setelah mereka mendapatkan nomor antrean, tahap kedua dilanjutkan dengan mereka mengambil nomor undian sesungguhnya untuk penetapan nomor urut paslon capres-cawapres.

Hasinya adalah:

Baca Juga: Jangan Asal Pilih! Ini Cara Cek Riwayat Hidup Caleg di Link KPU

Nomor urut 1 - Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar

Nomot urut 2 - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming 

Nomor urut 3 - Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Nah, itulah hasil nomor urut paslon capres dan cawapres untuk 2024.

Jangan lupa nyoblos saat Pemilu di tanggal 14 Februari 2024, ya! (*)