Meski Paylater Akulaku Kena Sanksi OJK, Pengguna Tetap Wajib Bayar Tagihan, Begini Caranya!

By Maria Ermilinda Hayon, Senin, 20 November 2023 | 15:05 WIB
Cara bayar tagihan paylater Akulaku saat paylater Akulaku sedang selesaikan sanksi dari OJK (Akulaku)

Artikel ini diperbarui pada Selasa, 21 November 2023, pukul 16:28

NOVA.id - Sudah hampir tiga minggu sejak paylater Akulaku diberi sanksi oleh OJK.

Banyak orang resah karena mengira Akulaku ditutup, apalagi jika kita punya tagihan paylater Akulaku yang belum tuntas.

Tapi tenang saja, menurut surat resmi dari pihak Akulaku yang diterima NOVA pada 21 November 2023, informasi bahwa Akulaku ditutup oleh regulator tidaklah tepat.

Tertulis bahwa produk BNPL (Buy Now Pay Later) Akulaku memperoleh sanksi pembatasan sementara dari OJK.

Keputusan Akulaku paylater diberikan sanksi oleh OJK ini adalah karena Akulaku dinilai tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.

Selanjutnya, OJK meminta pihak Akulaku untuk memperbaiki proses bisnis yang melibatkan skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater ini.

Akulaku menjelaskan bahwa saat ini pihaknya secara aktif tengah berupaya meningkatkan kapabilitas dari lini produk BNPL tersebut di atas, dan perusahaan mereka tetap beroperasi seperti biasanya.

Fokus utama kami pada fase ini adalah memastikan kepatuhan yang ketat terhadap seluruh peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Komitmen tersebut sejalan dengan rencana aksi yang telah diterima regulator pada 5 Oktober 2023.

Kami yakin bahwa kami dapat memenuhi kewajiban administratif kami kepada regulator secepatnya.

Demikian klarifikasi dari pihak Akulaku yang diterima NOVA.

Baca Juga: Paylater Akulaku Kena Sanksi OJK, Ini Pilihan Paylater dengan Denda Ringan Lainnya