NOVA.id - Baru-baru ini viral di media sosial seorang bayi mungil yang terlahir prematur meninggal dunia karena penanganan klinik.
Menurut pihak keluarga, klinik tempat sang bayi dilahirkan sempat melakukan sesi foto newborn tanpa izin.
Selain itu bayi dengan berat 1,5 kilogram tersebut juga diketahui dimandikan oleh pihak klinik.
Tak ada surat keterangan lahir hingga surat keterangan meninggal dunia, keluarga korban geram.
Kabar ini dibagikan @nadiaanastasyasilvera pada Sabtu, (11/11).
Sebagai kakak dari ayah kandung korban, Nadia mengungkapkan adanya malpraktik yang dilakukan pihak klinik.
Nadia tampak mengunggah foto dan video newborn yang memperlihatkan video bayi bertopang dagu yang diketahui merupakan keponakannya.
Nadia menyesalkan pihak klinik melakukan video dan foto untuk konten klinik terhadap sang bayi yang baru berusia 7 jam.
Bahkan, konten tersebut dibuat tanpa seizin pihak keluarga.
"Yang harusnya bayi diinkubator dan diberikan perawatan yang intensif malah kalian buat riview dan konten. Dimana hati nurani kalian? Ini manusia loh bukan binatang," katanya sembari menandai Klinik Alifa di Bantarsari, Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya, tempat bayi tersebut dilahirkan.
Nadia juga menyoroti kesalahan klinik saat memberikan bayi selimut dan kain tebal saat bayi berada di dalam inkubator.
Baca Juga: Metode Konvensional Bayi Tabung Rawan Kena Sindrom Hiperstimulasi Ovarium, Apa Itu OHSS?