KPU Gelar Pemilu 2024, Ini 5 Cara Menghadapi Black Campaign dari Bawaslu

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Senin, 20 November 2023 | 19:35 WIB
Pemilu 2024 sudah sebentar lagi (KompasTV)

NOVA.id - Sahabat NOVA, sebagai pemilih yang cerdas kita wajib menghindari bentuk-bentuk black campaign atau kampanye hitam saat Pemilu digelar.

Sebab, Pemilu 2024 sudah di depan mata.

KPU juga sudah mempersiapkan pesta demokrasi mulai dari Pilpres hingga Pilkada. 

Dengan kemajuan teknologi, mudah sekali black campaign dilempar ke media sosial dan digiring sebagai isu panas.

Padahal, bisa saja hal tersebut tidak sesuai fakta dan hanya hoax belaka.

Sebagai perempuan yang cerdas dalam memilih, kita wajib memfilter informasi seputar pemilu agar tidak terjebak black campaign.

Menurut anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, ada beberapa cara untuk menghindari black campaign.

Hal ini disampaikannya dalam diskudi jaringan SKPP Daring sesi-5 pada Senin, (08/06).

"Pertama cermati reputasi media penyampai berita, seiring kemajuan zaman banyak bermunculan laman berita baru.

Mulai dari yang memiliki kredibilitas, hingga yang tidak jelas sumbernya.

Hal ini perlu kecermatan dari masing-masing individu untuk mempercayai sebuah berita.

Agar lebih aman, cari berita dari media yang sudah memiliki nama besar," bebernya.

Baca Juga: Sah! Ini Nomor Urut Capres dan Cawapres di Pemilu 2024 Dari KPU

Cara kedua, kita bisa mencermati penulis dari artikel mulai dari media sosial, forum online, blog, hingga berita.

Kita bisa mencari tahu sosok penulis kampanye hitam ini agar bisa mengetahui kredibilitasnya.

Cara ketiga, kita bisa menyelidiki kompetitor atau cerita dari versi lawan.

Keempat, kita bisa mencoba melakukan verifikasi melalui pihak berwenang, media kredibel, hingga KPU.

"Dengan kemajuan teknologi, bukannya tidak mungkin warga sipil menghubungi publik figur atau politisi.

Media sosial bisa membantu Anda untuk melakukan verifikasi jika ada pemberitaan mencurigakan mengenai proses Pemilu," sambungnya.

Terakhir, kita tidak boleh turut menyebarkan kampanye hitam yang biasanya merupakan pemberitaan negatif terhadap masyarakat.

Jika mendapat berita atau black campaign, sebaiknya tidak perlu diteruskan kepada orang lain.

Sebab, penyebar black campaign juga bisa dihukum.

"Black campaign itu fitnah.

Tidak ada, tapi diada-adakan, itu tidak boleh dan termasuk tindak pidana," pungkasnya. (*)