NOVA.ID - Pemerintah tengah mengintegrasikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Artinya, NIK secara resmi berfungsi pula sebagai NPWP sejak disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.
Belakangan, pemerintah pun tengah gencar mewajibkan setiap warga negara Indonesia melakukan pemadanan NIK dan NPWP.
Pemadanan NIK sebagai NPWP sendiri dilakukan maksimal pada 31 Desember 2023.
Bagi Sahabat NOVA yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, ketahui caranya sebagaimana dilansir dari Kompas.com berikut ini.
Cara Validasi NIK dan NPWP
Adapun cara validasi NIK dengan NPWP secara online bisa dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di djponline.pajak.go.id.
Berikut ini tahap-tahap yang perlu Sahabat NOVA lewati ketika validasi NIK dan NPWP online:
1. Buka laman DJP Online, kemudian pilih menu "Login".
2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik "Login".
3. Sesudah itu, pilih opsi "Profil" dan masukkan NIK sesuatu KTP.
Baca Juga: Tak Perlu Lapor SPT, Cara Daftar NPWP Non-Efektif Jika Penghasilan Tidak Kena Pajak