NOVA.ID - Periode untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berakhir pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi.
Pelaporan SPT Tahunan ini wajib bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementrian Keuangan (Kemenkeu), pelaporan SPT Tahunan dikecualikan bagi wajib pajak dengan gaji di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Pelaporan SPT Tahunan juga berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di bawah PTKP yang sebesar 500 juta per tahun.
Ketentuan mengenai pelaporan tersebut sudah diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUR).
"Wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omset sampai dengan Rp 500 juta juga tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan," ucapnya.
Meski demikian, sebenarnya terdapat wajib pajak yang tak perlu melaporkan SPT Tahunan, namun hanya berlaku bagi yang memenuhi syarat.
Syaratnya adalah wajib pajak itu harus ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE).
WP NE adalah status wajib pajak ketika non aktif sementara atau wajib pajak yang dikecualikan pengawan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Dilansir dari website pajak.go.id, status WP NE bisa terjadi apabila wajib pajak masuk dalam kategori beikut:
KOMENTAR