Ilegal! Jangan Sampai Kena Pelanggaran OJK, Kenali Perbedaan Gestun dan Tarik Tunai

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Senin, 27 November 2023 | 14:02 WIB
llustrasi Cara Cairkan Paylater Jadi Uang Tunai Pakai Gestun (Worradirek muksab Thailand)

NOVA.id - Di tengah banyaknya kemudahan dalam bertransaksi, kini kita harus lebih waspada ya Sahabat NOVA.

Misalnya, gestun dari paylater yang justru akan membuat keuangan bocor.

Bahkan gestun alias gesek tunai paylater ini sudah dianggap sebagai tindakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan.

OJK menilai jasa gestun ilegal karena tidak sesuai peruntukkannya dan berpotensi terkena tindakan penyalahgunaan akun.

Perlu diketahui, gestun berbeda dengan tarik tunai.

Meski sama-sama merupakan kegiatan menarik uang, namun pada prinsipnya gestun dan tarik tunai tidaklah sama.

Tarik tunai adalah mengambil uang tunai dari mesin ATM untuk biaya transaksi dibebankan bersama tagihan bulanan.

Namun, gestun merupakan aktivitas mendapatkan uang tunai dari mesin EDC di gerai tertentu dengan potongan langsung.

Sehingga, banyak metode penipuan yang bisa terjadi.

Penipuan gestun ini memiliki banyak modus.

Berikut contoh modus penipuan gestun:

Baca Juga: Segini Ternyata Tarif Jasa Gestun Paylater yang Bisa Cairkan Limit Paylater Jadi Tunai

1. Menawarkan cashback besar

Banyak yang tergiur cashback besar dari gestun.

Biasanya, penipu menawarkan layanan gestun dengan iming-iming diskon besar.

Bahkan, banyak oknum yang menawarkan voucher tiket pesawat, hotel, dan lainnya.

Gestun abal-abal akan meminta data penting kita dan menggunakannya untuk kepentingan mereka.

2. Testimoni

Oknum akan membuat testimoni palsu agar menarik calon korban untuk melakukan gestun.

Waspada dan jangan tergiur dengan testimoni yang bisa saja palsu.

3. Data Penting

Biasanya modus penipuan gestun adalah dengan meminta data penting orang lain.

Mereka meminta informasi pribadi yang tidak boleh disebarkan misalnya kata sandi, OTP, dan konfirmasi pembelian. (*)