Virgoun Ajukan Banding Buntut Tak Terima Soal Hak Royalti Lagu, Inara Rusli Tetap Pede Menangkan Gugatan

By Maulana Wildan Ibrahim, Selasa, 28 November 2023 | 12:05 WIB
Inara Rusli tak tetap percaya diri meski Virgoun ajukan banding hak royalti lagu (Kolase Foto Instagram/ @virgoun_ & @mommy_starla)

NOVA.ID - Kabar terbaru datang dari musisi Virgoun yang tak terima soal gugatan hak royalti lagu yang dimenangkan Inara Rusli.

Sang musisi itu pun kemudian mengajukan banding atas putus tersebut.

Seperti diketahui, Virgoun dan Inara Rusli resmi bercerai pada 10 November 2023.

Tak hanya soal gugatan perceraian, dalam sidang tersebut juga diputuskan soal hak royalti 4 lagu Virgoun yang dinilai Inara terinspirasi darinya dan anak-anak.

Inara Rusli berhak mendapatkan 50 persen royalti dari lagu yang diciptakan Virgoun, dalam masa perkawinan mereka.

Ada empat lagu yang 50 persen royaltinya akan didapatkan Inara Rusli dari Virgoun, yakni Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, Orang yang Sama, dan Selamat.

Setelah putusan tersebut diketok palu dan dimenangkan Inara, Virgoun pun tak tinggal diam.

Kini sang musisi tidak terima dan mengajukan banding

Melansir Kompas.com, Virgoun mengajukan banding atas putusan cerainya dengan Inara Rusli.

Pihaknya mengajukan banding pada 24 November 2023 lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno, sang penyanyi melakukan banding kembali.

Baca Juga: Ketahuan! Inara Rusli Sebut Lagu ‘Surat Cinta Untuk Starla’ Diciptakan Virgoun untuk Sosok Lain, Siapa Dia?

"Hari ini 24 November 2023, kalau kita hitung dari putusan Virgoun tanggal 10 November 2023. Kalau dihitung batas waktu banding sekarang 14 harinya, jadi tadi kita sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," kata Sukrisno.

Pihaknya telah mengajukan banding melalui Pengadilan Tinggi lewat Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Alasan Virgoun melakukan banding adalah lantaran dirinya tak sependapat dengan Inara.

Kuasa hukum Virgoun, Sukrisno bahkan menyebut bahwa poin gugatan yang dituntut oleh Inara tidak memiliki kepastian hukum yang jelas.

"Dari beberapa hal, salah satunya yang menjadi memori banding adalah royalti karena tidak ada kepastian hukumnya," ujar Sukrisno.

Menanggapi pihak mantan suami yang ajukan banding itu, kuasa hukum Inara justru menyampaikan bahwa kliennya juga tak merasa keberatan dengan upaya banding yang dilakukan.

"Itu hak dari mereka untuk ajukan banding," kata Arjana Bagaskara dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (28/11).

Arjana pun percaya kalau PT akan memutus sesuai dengan fakta persidangan yang sudah terjadi di PA Jakarta Barat.

"Kami percaya PT Agama Jakarta akan memperkuat putusan PA Jakarta Barat," ucapnya. (*)