Butuh Uang Cepat Hari Ini? Gadai Elektronik di Pegadaian Bisa Makin Cuan dengan Cara Ini

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Kamis, 30 November 2023 | 12:31 WIB

Taksiran harga barang yang dijaminkan berkisar 90 persen dari Harga Pasar Setempat (HPS) untuk barang-barang elektronik dan elektrik.

Barang-barang yang digadaikan ini diberi jangka waktu hingga 30 hari.

Berikut cara gadai barang di Pegadaian dengan fitur Gadai Elektronik:

1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat dan siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan.

2. Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP, lalu serahkan barang gadai kepada petugas penaksir Pegadaian.

3. Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan.

4. Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG) dan uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening. (*)