NOVA.id - Sahabat NOVA, beberapa waktu lalu dunia hiburan berduka atas meninggalnya Nanie Darham.
Nanie Darham diketahui diduga mengalami malpraktik usai dirinya melakukan prosedur operasi sedot lemak.
Sedot lemak merupakan tindakan medis yang digunakan untuk mengurangi lemak tubuh yang berlebihan di bagian tertentu seperti perut, lengan, atau paha.
Selain karena obesitas, tindakan sedot lemak ini juga diketahui bisa digunakan sebagai prosedur medis dalam rangka estetika atau untuk kecantikan.
Untuk tindakan medis karena indikasi kesehatan obesitas ternyata kita bisa menggunakan BPJS Kesehatan lho.
Ya, BPJS Kesehatan juga bisa menjamin tindakan operasi sedot lemat dengan indikasi kesehatan obesitas.
Obesitas memang penyakit yang kerap membuat tubuh mengalami komplikasi.
Sebut saja stroke, serangan jantung, diabetes, dan penyakit lainnya, biasanya muncul dari pasien yang mengalami obesitas.
Pengobatan obesitas bisa gratis dengan BPJS Kesehatan, begini menurut Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesheatan Cabang Pangkalpinang Tri Wibowo.
"Obesitas itu komplikasinya banyak mulai dari diabetes, hati dan lainnya. Kalau ada keluhan atu indikasi medis yang mengakibatkan fungsi tubuh tidak berjalan, pasti kita jamin. Misal karena obesitasnya dia jadi sakit jantung atau diabetes. tapi kalau dia mau sedot lemak untuk estetis biar cantik gak dijamin," ungkap Tri kepada Bangkapos.com, Kamis (27/7/2023).
"Kalaupun pasien disuruh mengambil obat diluar, rumah sakit harus mengganti biaya seharga biaya obat itu. selama obat itu adalah indikasi medis untuk pasiennya. Bukan obat tambahan atau alternatif. Karena obat ini kita berpedoman sesuai formularium nasional obat," ujarnya kemudian.
Melansir dari GridStar.ID, berikut deretan penyakit dan operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan , kecuali dalam keadaan darurat.
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.
4. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri sebagaimana dimaksud
5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
7. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
8. Gangguan kesehatan penyakit ketergantungan obat atau alkohol.
9. Pengobatan komplementer , alternatif , dan tradisional , yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar akibat biasa atau wabah.
13. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.(*)