Anti Sepi Pembeli! Cara Menjadi Agen Gas Elpiji untuk Usaha Rumahan di Desa, Cek Syarat Resmi dari Pertamina Ini

By Maulana Wildan Ibrahim, Jumat, 8 Desember 2023 | 17:05 WIB
Ide usaha rumahan di desa: Cara menjadi agen gas elpiji rumahan ((KOMPAS.com/M ZAENUDDIN))

Nantinya, operasional agen LPG 3 kg harus sesuai dengan SOP PT Pertamina

Perekrutan dan pengadaan karyawan merupakan tanggung jawab pemohon. 

Baca Juga: Ide Usaha Rumahan yang Menjanjikan, Modal Kurang dari Rp1 Jutaan dengan Jualan Lumpia Beef Viral

Para pekerja wajib bekerja sesuai etika kerja standar PT 

Syarat perizinan agen LPG 3 kg 

Terdapat sejumlah syarat umum perizinan agen LPG PSO yang harus dipenuhi calon mitra selama 6 bulan usai ia dinyatakan layak sebagai agen LPG PSO berdasarkan surat resmi PT Pertamina. 

Sejumlah persyaratan administrasi izin baru agen LPG 3 kg tersebut, yakni: 

  1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang. 
  2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). 
  3. Surat Referensi Bank. 
  4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). 
  5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum. 
  6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat. 
  7. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). 
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan. 
  9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan. 
  10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta 
  11. Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan. 
  12. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai : 

Baca Juga: Menggiurkan! Rincian Persiapan Usaha Rumahan Fotokopi, Modal Bisnis hingga Lokasi yang Tepat

Poin 1 sampai dengan 11 disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg. 

Poin 12 disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg. 

Syarat sarana dan fasilitas agen LPG 3kg 

Berikut sejumlah syarat sarana dan fasilitas untuk menjadi agen LPG 3 kg, yakni: 

  1. Penguasaan tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa yang memenuhi persyaratan 
  2. Tempat usaha atau gudang dilengkapi ventilasi dan sarana fasilitas sesuai ketentuan PT Pertamina/HSE yakni: 

Baca Juga: Ramai Dicari Pas Musim Hujan, Buka Usaha Rumahan Cuci Motor Bakal Cuan! Ini Rincian Modal dan Persiapannya

  1. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) unit truk yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) unit pick up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui truk 
  2. Memiliki alat timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah ditera oleh dinas metrologi dan dikalibrasi setiap tahun 
  3. Memiliki alat pemadam api ringan (APAR) ditempatkan di gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). 
  4. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang dan outlet 
  5. Melengkapi karyawannya dengan kartu identitas, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama agen, logo elpiji dan nama petugas yang bersangkutan
  6. Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan 9. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina 
  7. Memiliki sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi hotline agen Elpiji dan kendaraan antar (pick up). 

Itulah sederet syarat dan cara menjadi agen gas elpiji rumahan resmi menurut Pertamina.

Semoga membantu! (*)