Pelangsing hingga Obat Kuat, BPOM Rilis 50 Daftar Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Rabu, 13 Desember 2023 | 15:33 WIB
Ilustrasi jamu di pasaran (dok. Tribunnews)

NOVA.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beberapa waktu lalu menemukan adanya 50 obat tradisional dan suplemen dengan bahan kimia.

Temuan ini disampaikan oleh Plt Kepala BPOM RI, Riza Andalucia pada Jumat, (08/12).

Rizka mentebut bahwa sepanjang September hingga Oktober 2023, ada puluhan suplemen dan obat tradisional yang berbahaya.

Obat tradisional dan suplemen berbahaya ini tersebar mulai dari pasar tradisional hingga e-commerce.

"Temuan produk ini tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Sulawesi Selatan," terang Rizka.

Tren obat tradisional mengandung BKO yang ditemukan oleh BPOM diketahui meningkat dalam 3 tahun terakhir.

Rizka mengungkap ada sanksi yang akan diberikan pada pelaku usaha peredaran produk yang mengandung BKO.

Sanksi ini termasuk peringatan tertulis, penarikan, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik atau sertifikat cara pembuatan kosmetik yang baik.

Sanksi ini sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 19 tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika.

Rizka mengungkap obat tradisional ini mengandung beberapa jenis BKO.

BKO yang ditemukan antara lain efedrin, pseudoefedrin HCl, ibuprofen, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, vardenafil HCl, dan yohimbin HCl.

Baca Juga: Masa Lalunya Sulit, Rieke Diah Pitaloka Harus Jualan Jamu hingga Nasi Uduk