Tahun 2024 E-KTP Jadi IKD, Begini Cara Membuat KTP Digital 1 Menit

By Maria Ermilinda Hayon, Jumat, 29 Desember 2023 | 14:05 WIB
Langkah-langkah cara membuat KTP Digital atau cara mengubah E-KTP jadi IKD (GHINAN SALMAN/KOMPAS.COM)

NOVA.id - Cara membuat KTP digital sekarang sedang banyak dicari.

Bukan apa-apa, memasuki tahun baru 2024 banyak juga kebijakan baru yang dibuat pemerintah.

Salah satunya mengganti E-KTP menjadi IKD (Identitas Kependudukan Digital).

Penjelasan mengenai IKD tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2. 

Dalam peraturan disebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dengan kata lain nantinya masyarakat tak perlu repot membawa KTP karena sudah ada identitas kependudukan di handphone masing-masing.

Meskipun kini peralihannya dilakukan secara bertahap.

Penggantian E-KTP jadi IKD ini salah satunya bertujuan untuk meningkatkan digitalisasi dalam sistem kependudukan di Indonesia.

Lantas, bagaimana cara membuat KTP Digital atau cara membuat E-KTP jadi IKD?

1.Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

2.Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone.

Baca Juga: Terdaftar Jadi Pemilih Pada Pemilu 2024 Tapi Belum Punya E-KTP, Ini yang Harus Dilakukan