NOVA.id - Pemilihan Umum 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Lowongan pekerjaan sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga sudah berlangsung dipilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun mulai dibuka.
Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dihubungi terpisah menyampaikan, jadwal sesuai dengan Keputusan KPU nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
"(Sesuai) Keputusan KPU RI No. 476 Tahun 2022 halaman 73 dan 74," ujar Idham saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/12/2022).
Diketahui pendaftaran calon anggota PPS sudah dibuka pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 22 Desember 2022 lalu.
Sementara untuk tahap penerimaan akan dimulai 18 Desember 2022 - 27 Desember 2022.
Secara lengkap, berikut informasi terkait jadwal, gaji dan tugas PPS.
Jadwal rekrutmen PPS
Berikut ini jadwal rekrutmen pembentukan PPS sesuai peraturan tersebut:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember - 22 Desember 2022
- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18 Desember- 27 Desember 2022
- Peneliti administrasi calon anggota PPS: 19 Desember - 29 Desember 2022
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 1 Januari 2023
- Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2 Januari 2023 - 4 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS: 5 Januari 2023 - 7 Januari 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023
- Wawancara calon anggota PPS: 8 Januari 2023 - 10 Januari 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 11 Januari 2023 - 13 Januari 2023
- Penetapan anggota PPS: 13 Januari 2023 - 13 Januari 2023
- Pelantikan anggota PPS: 17 Januari 2023 - 17 Januari 2023
- Adapun masa kerja PPS yakni mulai 17 Januari 2023 sampai dengan 4 April 2024.
Baca Juga: Geger Hamish Daud Tak Bayar Gaji Karyawan 3 Bulan Justru Liburan ke Pulau, Manajer Pasang Badan
Gaji PPS
Lantas, berapakah gaji yang akan didapatkan oleh PPS?