Berlaku 1 Januari 2024, Begini Cara Cek Validasi NIK Sebagai NPWP

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Senin, 1 Januari 2024 | 17:04 WIB
Ilustrasi kartu NPWP (Kompas.com)

Jika sudah mendaftarkannya, kita bisa mengecek NIK telah terdaftar NPWP atau belum dengan cara berikut.

Cara cek NIK sudah terdaftar NPWP

Pengecekan NIK sebagai NPWP cukup mudah dilakukan. Anda dapat mengaksesnya secara online melalui laman pajak.go.id, dengan tata cara berikut:

  1. Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  2. Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
  3. Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
  4. Lalu klik “Cari”
  5. Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar 

Lalu, di layar muncul data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.

Peraturan ini sudah tercantum dalam  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.

(*)