Jika sudah mendaftarkannya, kita bisa mengecek NIK telah terdaftar NPWP atau belum dengan cara berikut.
Cara cek NIK sudah terdaftar NPWP
Pengecekan NIK sebagai NPWP cukup mudah dilakukan. Anda dapat mengaksesnya secara online melalui laman pajak.go.id, dengan tata cara berikut:
- Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
- Isikan NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
- Lalu klik “Cari”
- Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar
Lalu, di layar muncul data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Peraturan ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.
(*)