NOVA.id - Sahabat NOVA, pemerintah sudah menaikkan upah minimum provinsi 2024 pada 21 November 2023 lalu.
Upah Minimum Provinsi ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024.
Dengan bertambahnya UMP, iuran BPJS Ketenagakerjaan juga akan bertambah.
Hal ini ditegaskan oleh Oni Marbun selaku Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk sektor penerima upah, iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah presentasi dari gaji.
Jadi apabila upah pekerja mengalami kenaikan, secara otomatis iurannya akan menyesuaikan," ujarnya.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan akan mengikuti kenaikan UMP masing-masing daerah.
Sebab, masing-masing provinsi mengalami kenaikan UMP yang berbeda-beda.
"Bisa dikatakan seperti itu (mengikuti kenaikan UMP masing-masing provinsi).
Namun perlu digarisbawahi bahwa dasar upah dalam perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah take home pay," sambungnya.
Melansir dari Kompas.com, inilah skema penyesuaian iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti kenaikan UMP dan berlaku untuk seluruh program termasuk JHT, JP, JKM, dan JKK.
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, persentase iuran Jaminan Hari Tua (JHT) secara total sebesar 5,7 persen dari upah, yakni 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja.