Wajib Pakai KTP, Agen Elpiji 3 Kg Nakal Bakal Disegel Pihak Berwajib Jika Ketahuan Jual Gas Tanpa NIK

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Kamis, 4 Januari 2024 | 16:05 WIB
Cara menjadi agen gas elpiji rumahan ((KOMPAS.com/M ZAENUDDIN))

NOVA.id - Sahabat NOVA, aturan pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan KTP sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2024.

Pertamina akan menindak tegas para agen dan pangkalan yang nakal dan nekat tidak menggunakan NIK.

Sebab, elpiji 3 kg ini hanya diperuntukkan kepada penerima subsidi.

Jika ketahuan, pangkalan dan agen elpiji nakal bisa disegel oleh pihak berwajib.

Pertamina menindak tegas agen yang masih tidak mengikuti aturan tersebut.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Logistik & Infrastruktur Pertamina Alfian Nasution yang mengungkap adanya skema baru penyaluran elpiji 3 kg yang bisa terlacak secara digital.

"Jadi ini sistem digitalisasi, dan tracing-nya gampang.

Begitu pangkalan itu, apabila dia menjual tanpa NIK, itu gampang terdeteksi," ujarnya pada Rabu, (03/01) dikutip dari Kontan.co.id.

"Maka akan ada tindakan yang tegas dari Pertamina bagi agen atau pangkalan yang melakukan pelanggaran itu, dan itu pasti kami tutup," tegasnya.

Apalagi, pendataan elpiji 3 kg ini juga bisa menekan risiko kecurangan konsumen.

Pembelian elpiji subsidi yang tak wajar bisa segera terdeteksi jika menggunakan NIK.

Baca Juga: Mulai Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Siapa Saja yang Boleh Dapat Subsidi?