NOVA.id – Jika Sahabat NOVA berniat ingin pinjam uang dari pinjaman online, maka wajib tahu besaran bunga pinjol 2024.
Yap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan besaran baru bagi bunga pinjol produktif dan konsumtif. Jadi berapa?
Saat ini menggunakan pinjaman online memang sudah menjadi gaya hidup.
Tapi pastikan untuk tetap memilih layanan pinjol legal yang terdaftar dan beizin OJK, ya.
Selain itu pastikan jika besaran cicilan, bunga, dan denda keterlambatan atau denda telat bayar yang mungkin terjadi masih masuk dalam perhitungan keuangan Sahabat NOVA.
Jangan sampai merana karena enggak bisa bayar cicilan pinjol, karena risikonya besar.
Nah, dilansir dari Kompas.com, sejak 1 Januari 2024, (OJK) sudah memberlakukan penurunan manfaat ekonomi alias bunga pinjaman di industri fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol).
Beleid baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Agar lebih jelas, yang dimaksud dengan manfaat ekonomi tersebut termasuk di dalamnya adalah: bunga, margin, atau bagi hasil; biaya administrasi, biaya komisi, fee platform, atau ujrah’ dan biaya lain, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.
Batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan jenis pendanaan, yakni pendanaan produktif untuk usaha atau pendanaan konsumtif.
Berikut ini adalah aturan bunga pinjol terbaru yang telah ditetapkan OJK. Aturan tersebut berlaku bertahap mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga: Tak Boleh Mencekik Masyarakat, Simak Rincian Bunga Pinjol 2024 yang Sudah Dibatasi OJK