Presiden Jokowi Keluarkan Penetapan Biaya Haji 2024 dan Kuota Jemaah, Berapa?

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Rabu, 10 Januari 2024 | 20:01 WIB
Kuota jamaah haji 2024 bertambah (TribunJabar.id/Muhamad Syarif Abdussalam )

NOVA.id - Sahabat NOVA, biaya haji tahun ini sudah diumumkan oleh pemerintah.

Rata-rata biaya yang diperlukan untuk melaksanakan ibadah haji adalah Rp56,04 juta.

Presiden Joko Widodo kembali menandatangani Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 pada Selasa, (09/01).

Adapun kuota peserta haji tahun 2024 dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi adalah 241.000 jemaah.

Jumlah ini merupakan kuota haji terbesar yang pernah diberangkatkan dari Indonesia.

Berikut rincian kuota jemaah haji 2024:

- Kuota normal: 221.000 jemaah

- Kuota tambahan 20.000 jemaah

Untuk biaya haji 2024 yang diatur dalam Keppres diketahui berbeda-beda untuk setiap embarkasi.

Namun, rata-rata biaya yang perlu dikeluarkan adalah Rp56,04 juta.

Besaran Bipih Jemaah Haji ini akan digunakan sebagai biaya penerbangan haji, akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, dan visa.

Baca Juga: Alhamdulillah! Jokowi Umumkan Kuota Haji 2024 Bertambah, Calon Jamaah Cek Perkiraan Berangkat Haji Online di Sini

Adapun rincian biaya haji sesuai embarkasi adalah berikut:

Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870

Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139

Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934

Embarkasi Padang sebesar Rp 51.739.357

Embarkasi Palembang sebesar Rp 53.943.134

Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.498.334

Embarkasi Solo sebesar Rp 58.562.008

Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.526.334

Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 56.510.444

Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 56.471.105

Embarkasi Makassar sebesar Rp 60.245.355

Embarkasi Lombok sebesar Rp 58.630.888

Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.498.334. (*)