- Masukkan data Pemeriksaan Sarana Bangunan (BPOM) yang dimiliki oleh pabrik Unggah berkas-berkas persyaratan
- Tunggu hasil pemeriksaan. Bila hasil verifikasi dinyatakan benar dan lengkap, maka akan menerima notifikasi email user yang berisi User ID dan Password untuk mendaftarkan produk pangan.
Setelah itu, kita bisa mendaftarkan izin edar produk kita.
Baca Juga: Pelangsing hingga Obat Kuat, BPOM Rilis 50 Daftar Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Daftar Izin Edar
- Login aplikasi e-registration dengan memasukkan User ID dan password sesuai dengan data yang diterima sebelumnya. - Pilih menu registrasi > Pengajuan Dokumen > Baru untuk dapat mengisi data registrasi produk yakni bahan bak, hasil analisa, informasi nilai gizi, dan klaim produk
- Unggah berkas sesuai persyaratan
- Kirim berkas fisik ke alamat BPOM
- Tunggu proses verifikasi data permohonan dan rancangan label
- Bayar sesuai dengan Surat Perintah Bayar (SPB)
- Unggah bukti pembayaran
- Tunggu validasi dari pihak BPOM