“Makanya aku juga berterima kasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer dan pengadilan semua, terima kasih banyak,” tambah Rebecca.
Sementara itu, Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebecca pun mengatakan bahwa hukuman untuk Bayu Firlen sudah pantas didapatkan.
Menurut Sandy, kliennya itu sudah menerima hasil putusan pengadilan.
“Klien kami menerima, dan intinya menghormati semua proses hukum."
"Putusannya menurut kami sudah pantas sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami,” ucap Sandy.
Sandy berharap ke depannya tak ada lagi kasus serupa yang terjadi terhadap kliennya.
Sebab, ia tak segan-segan bakal mengambil jalur hukum.
"Kami ke depannya mengimbau jika ada yang mem-posting lagi kami enggak akan sungkan untuk melaporkan kembali,” kata Sandy.
Sebagai informasi, BF ditangkap di Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau pada bulan September 2023.
Oleh Jaksa Penuntut Umum dia dianggap melanggar UU ITE terkait penyebaran dan pendistribusian dokumen yang memuat isi keasusilaan.
Dengan aksinya yang menyebarkan konten pronografi tersebut. (*)