Naik 2 Kali Lipat dari Sebelumnya, Kapan Honor KPPS Pemilu Cair?

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Selasa, 30 Januari 2024 | 14:03 WIB
Ilustrasi Pemilu, para pemilih sedang berada di TPS. (Dok. iStock)

NOVA.id - Pemilihan Umum segera dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 sudah bersiap untuk melaksanakan tugasnya untuk melakukan pemungutan suara.

KPPS akan ditempatkan di seluruh TPS wilayah masing-masing.

Merujuk dari Keputusan Komisi Pmeilihan Umum No 1669 Tahun 2023, KPPS sudah dilantik pada 25 Januari 2024 lalu.

KPPS akan bertugas di TPS masing-masing dengan jumlah 7 orang.

KPPS juga memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha mengungkap masa kerja KPPS adalah 1 bulan.

Artinya jika dilantik sejak 25 Januari 2024, KPPS akan berakhir masa kerjanya pada 25 Februari 2024.

"Masa kerja sejak penetapan KPPS tanggal 25 Januari sampai sebulan ke depannya," ujar Satya dikutip dari Kompas.com.

Adapun gaji yang akan diberikan pada KPPS akan disesuaikan dengan gaji sesuai jabatan masing-masing dan dicairkan setelah sebulan bertugas. 

Berdasar laman KPU, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 naik signifikan.

Ketua KPPS Pemilu: Rp1.2 juta.