Takut Ditolak Faskes? Ini Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Domisili

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Rabu, 7 Februari 2024 | 12:09 WIB
BPJS Kesehatan akan tetap biayai penanganan pasien kasus Covid-19 ((KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah))

NOVA.id BPJS Kesehatan Sangat berguna untuk masyarakat.

BPJS Kesehatan membuat kita tidak perlu lagi membayar biaya pemeriksaan kesehatan di faskes Karena sudah melakukan iuran setiap bulannya.

Namun terkadang kita terkendala dengan domisili faskes yang tidak sesuai.

Biasanya, pada kartu BPJS Kesehatan tertera faskes tingkat I sesuai alamat tempat tinggal peserta.

Namun terkadang kita perlu melakukan tinggal di luar kota sehingga tak sesuai lagi dengan faskes yang tercantum pada BPJS Kesehatan. 

Jika sudah begini, seperti apa ya cara agar kita bisa menggunakan BPJS kesehatan di faskes yang bukan termasuk kepesertaan kita?

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Lily Kresnowati melalui Youtube BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa masyarakat tetap bisa berobat seperti biasa menggunakan BPJS Kesehatan.

"Salah satu prinsip JKN KIS adalah portabilitas, artinya saat kita berada di luar tempat FKTP kita terdaftar, maka pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga masih bisa kita dapatkan di faskes terdekat dengan lokasi kita," jelas Lily.

Selain itu, pada kondisi darurat masyarakat bisa langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit terdekat.

Dia mengatakan untuk mengetahui lokasi faskes terdekat cukup dengan mengecek aplikasi Mobile JKN pada menu lokasi faskes.

Untuk menggunakan BPJS Kesehatan di luar domisili, peserta BPJS datang ke faskes tingkat pertama terlebih dahulu.

Baca Juga: Awas Telat Bayar Bikin Kepesertaan Tercabut, Ini 3 Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan via Online

Sehingga peserta tidak bisa langsung ke faskes tingkat kedua atau selanjutnya.

Meskipun dapat digunakan di luar kota, namun pemeriksaan di luar domisili hanya dilakukan maksimal 3 kali dalam sebulan.

Jika kondisi sakit pasien mengalami sakit yang parah maka bisa dirujuk ke IGD rumah sakit.

Cara Mengganti Domisili dalam Mobile JKN

Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta bisa mengunduhnya di play store maupun App Store.

Kemudian jika sudah terunduh, klik daftar dan pilih menu "pendaftaran pengguna mobile".

Menu itu dipilih jika Anda sudah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS dan akan menggunakan seluruh fitur aplikasi Mobile JKN.

Kemudian masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, nomor handphone, password, dan konfirmasi password, dan captcha.

Untuk melihat faskes terdekat, Anda bisa memilih menu lokasi faskes.

(*)