Angger mengatakan, anaknya maupun Tamara tidak pernah izin untuk berenang.
Sebab ia dan Tamara sudah tidak komunikasi selama tiga tahun belakangan ini.
“Kami sudah enggak ada hubungan tiga tahun. Saya komunikasi sama anak saya langsung,” tutur Angger.
Hal ini berbeda dari pernyataan Tamara beberapa waktu lalu.
Tamara menyebut anaknya bisa berenang karena sudah les renang sejak bayi.
“Dante les berenang dari bayi. Cuma kita enggak tahu fisiknya seperti apa kemarin makanya kita serahkan lagi ke pihak kepolisian untuk periksa semuanya,” ujar Tamara beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.
Tabir kematian Dante pun kini sudah mulai menemukan titik terang.
YA, pacar Tamara ditangkap di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/) pukul 09.00 WIB dan sudah menjadi tersangka atas kasus meninggalnya anak Tamara.
YA ditangkap berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik rekaman kamera CCTV di kolam renang, hasil autopsi jenazah korban, dan keterangan saksi.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, YA dikenakan pasal berlapis karena diduga menyebabkan anak Tamara meninggal dunia.
Baca Juga: Tamara Tyas Minta Doa Makam Anaknya Dibongkar untuk Autopsi, Curigai Meninggal Tenggelam Tak Wajar
Kekasih Tamara disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, YA terlihat berusaha menenggelamkan Dante saat berenang.
Polisi bahkan menyebut, YA membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali. (*)