Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS di Pemilu 2024 Oleh Pemilih Tetap, Pemilih Tambahan, dan Pemilih Khusus

By Maulana Wildan Ibrahim, Selasa, 13 Februari 2024 | 10:05 WIB
Dokumen yang harus dibawa saat ke TPS 14 Februari 2024 (iStock)

Berikutnya ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang diartikan sebagai daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Dalam hal ini DPTb adalah pemilih yang melakukan proses pindah memilih.

Berikut dokumen yang wajib dibawa ke TPS oleh DPTb:

3. Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Terakhir ada Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang juga dianjurkan untuk menyiapkan sebuah dokumen untuk dibawa ke TPS.

Diketahui bahwa DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tema Hiasan TPS untuk Pemilu 2024, Sederhana Tapi Bikin Semangat Nyoblos!

Berbeda dengan DPT dan DPTb yang diwajibkan membawa formulir hingga surat pindah pemilih, DPK hanya perlu membawa satu dokumen saja.

Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 Secara Online

Masyarakat dapat mengeceknya secara online melalui laman resmi DPT Online.

Berikut langkah-langkah mengecek lokasi TPS Pemilu 2024 melalui laman resmi DPT Online:

Nah itu tadi rangkuman mengenai dokumen yang wajib dibawa ke TPS pada pemungutan suara Pemilu 2024 tanggal 14 Februari mendatang.

Jangan lupa mencoblos dan junjung tinggi Pemilu damai ya, Sahabat NOVA! (*)