Berikutnya ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang diartikan sebagai daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
Dalam hal ini DPTb adalah pemilih yang melakukan proses pindah memilih.
Berikut dokumen yang wajib dibawa ke TPS oleh DPTb:
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
- Model A-surat pindah pemilih
3. Daftar Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Terakhir ada Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang juga dianjurkan untuk menyiapkan sebuah dokumen untuk dibawa ke TPS.
Diketahui bahwa DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tema Hiasan TPS untuk Pemilu 2024, Sederhana Tapi Bikin Semangat Nyoblos!
Berbeda dengan DPT dan DPTb yang diwajibkan membawa formulir hingga surat pindah pemilih, DPK hanya perlu membawa satu dokumen saja.
Adapun dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 Secara Online
Masyarakat dapat mengeceknya secara online melalui laman resmi DPT Online.
Berikut langkah-langkah mengecek lokasi TPS Pemilu 2024 melalui laman resmi DPT Online:
- Kunjungi laman resmi https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Silahkan ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik opsi Pencarian yang berada di sudut kanan bawah
- Nantinya lokasi TPS Pemilu 2024 akan ditampilkan pada bagian sudut kanan atas
Nah itu tadi rangkuman mengenai dokumen yang wajib dibawa ke TPS pada pemungutan suara Pemilu 2024 tanggal 14 Februari mendatang.
Jangan lupa mencoblos dan junjung tinggi Pemilu damai ya, Sahabat NOVA! (*)