Sebelum Daftar, Segera Siapkan Syarat untuk Mudik Gratis 2024 Kemenhub

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Jumat, 23 Februari 2024 | 18:45 WIB
Jadwal dan cara membeli tiket kereta mudik lebaran 2024 (Dok. Daop 1 Jakarta)

NOVA.id - Sahabat NOVA, bulan suci ramadhan sudah di depan mata.

Tentunya, kita juga sudah mulai memikirkan rencana mudik Hari Raya Idul Fitri ya.

Apalagi, ini merupakan mudik pasca new normal covid-19.

Mudik tahun ini sepertinya akan diminati banyak masyarakat karena saat covid-19 tidak bisa melakukan mudik lebaran.

Mudik gratis 2024 juga sudah disiapkan sederet instansi.

Salah satunya mudik gratis 2024 dari Kemenhub.

Mudik gratis 2024 Kemenhub ini tersedia untuk bus, kapal laut, dan kereta api.

Menilik mudik gratis Kemenhub di tahun 2023, ada beberapa syarat yang diwajibkan untuk masyarakat yang hendak mengikutinya.

Segera persiapkan syarat-syarat berikut agar bisa langsung ikut mendaftar saat Mudik Gratis 2024 Kemenhub dibuka!

Apa saja ya?

1. Bus

Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah (KTP/SIM/KK) pada saat mendaftar.

Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik.

Jika peserta akan mengikuti mudik balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).

Peserta hanya diberikan waktu H+7 setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

Apabila lewat H+7 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan kepada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.

Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial bus.

Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik. Peserta wajib datang minimal 1 jam sebelum jam keberangkatan.

Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2024 Indomaret dan Bank Mandiri Sudah Dibuka, Ini Cara Dapat Tiketnya!

2. Kereta Api

Para peserta diwajibkan sudah vaksin booster.

Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C.

Wajib melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah dipilih pada saat mendaftar Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.

Bagi Peserta yang hanya mendaftarkan Sepeda Motor, diwajibkan memiliki /menunjukkan bukti Mudik moda transportasi lainnya.

Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan.

Sepeda Motor Tidak diperkenankan menitipkan Helm dan Kaca Spion.

BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan.

3. Kapal Laut

Peserta wajib mendaftarkan diri secara online melalui mudikgratis.dephub.go.id dan memilih moda transportasi laut.

Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM C). Bagi yang membawa anak di bawah usia 17 tahun, maka wajib membawa Kartu Keluarga (KK). Identitas atau bukti kepemilikan motor, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

Peserta yang telah melakukan pendaftaran online, maka wajib melakukan verifikasi ke posko yang sudah disediakan, dengan membawa sejumlah persyaratan, yaitu; identitas diri yang asli (KTP, SIM C, dan KK), serta STNK.

Paling lambat 2x24 jam setelah pendaftaran online.

Sepeda motor harus memenuhi sejumlah syarat kondisi, yaitu, layak jalan, tidak boleh ada modifikasi atau aksesoris tambahan yang dapat mengganggu proses pengangkutan motor ke dalam kapal, tidak boleh ada box tambahan di samping kanan, kiri, dan belakang.

Jumlah helm harus sesuai dengan jumlah penumpang.

BBM wajib dalam keadaan maksimal 1 liter. (*)