Program mudik gratis ini juga membantu masyarakat tak bepergian jauh dengan kendaraan roda dua.
Tahun 2023 lalu, Pemprov DKI Jakarta juga menyelenggarakan mudik gratis.
Mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2023 lalu memiliki syarat dokumen berikut:
- KTP
- Kartu Keluarga
- STNK
Namun, untuk syarat tahun ini, Pemprov DKI Jakarta belum mengungkapkan syaratnya.
Tunggu kelanjutan syarat mudik gratis Pemprov DKI Jakarta ya Sahabat NOVA. (*)