Awas Kerap Dilakukan Tanpa Sadar, 9 Hal Ini Ternyata Membatalkan Puasa

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Jumat, 15 Maret 2024 | 15:02 WIB
Cara bayar puasa qadha dan fidyah (iStockphoto)

NOVA.id - Di bulan ramadhan ini kita berpuasa sejak matahari terbit hingga terbenam.

Ada banyak larangan yang harus dijauhi selama berpuasa agar tidak batal atau pahala tidak berkurang.

Mulai dari menahan haus dan lapar, menahan bergunjing, menahan amarah, menahan nafsu, dan lainnya.

Namun, beberapa hal berikut ternyata kerap disepelekan padahal tanpa sadar bisa membatalkan puasa.

Dilansir dari Serambinews.com ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa, apa saja?

1. Muntah dengan sengaja

Jika kita muntah dengan sengaja, maka puasa otomatis dianggap batal seperti sabda Rasulullah SAW.

"Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

2. Mengobati sakit dari dubur

Jika kita mengobati penyakit dari dubur, hal tersebut juga bisa membatalkan puasa.

Sehingga, puasa tidak hanya batal karena mengonsumsi obat dari mulut ya, Sahabat NOVA.

Biasanya, masalah sembelit kerap diatasi dengan cara ini.

3. Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh

Di tubuh kita ada beberapa titik lubang, termasuk mulut.

Jika salah satunya dimasukkan benda maka bisa membatalkan puasa.

Misalnya merokok atau memberikan obat ke dubur.

Baca Juga: Pusing saat Puasa? Coba 4 Cara Menghilangkan Sakit Kepala Tanpa Minum Obat

4. Mabuk atau pingsan

Mabuk termasuk mabuk karena mencium sesuatu dan pingsan karena sesuatu juga bisa membatalkan puasa.

5. Keluar mani dengan sengaja

Keluarnya air mani dengan sengaja meski tidak melakukan hubungan suami istri juga merupakan hal yang bisa membatalkan puasa.

Namun, jika air mani keluar akibat mimpi, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

6. Gila

Jika hilang akal atau mengalami gangguan kejiwaan maka bisa dianggap tidak wajib puasa.

7. Nifas

Nifas yang dialami ibu usai melahirkan membuatnya tidak wajib berpuasa.

8. Haid

Perempuan yang mendadak haid wajib membatalkan puasanya.

9. Bersetubuh

Jika bersetubuh di saat puasa, maka puasa tersebut batal hukumnya. (*)