Saling Cabut Laporan, Inara Rusli dan Virgoun Sepakat Damai Soal Hak Royalti Lagu!

By Maulana Wildan Ibrahim, Sabtu, 23 Maret 2024 | 19:02 WIB
Penyanyi Virgoun, hakim mediator Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Faisal S.H, M.H, dan Inara Rusli usai sidang mediasi kasus dugaan pengalihan hak royalti, Jumat (22/3/2024) (Dok. Pribadi/Arjana Bagaskara via Kompas.com)

NOVA.ID - Kasus hak royalti empat lagu antara penyanyi Virgoun dan mantan istrinya, Inara Rusli, kini sudah menemukan titik terang

Akhirnya Inara Rusli dan Virgoun sepakat untuk berdamai dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Inara maupun Virgoun juga sepakat mencabut laporannya masing-masing.

Seperti diketahui, keduanya saling membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Melansir Kompas.com, kuasa hukum Virgoun, Leonardo Ompusunggu, menuturkan sudah ada beberapa poin yang sudah disepakati antara penggugat, Inara Rusli dan tergugat yakni Virgoun, PT Digital Rantai Maya (DRM), serta PT Digital Rumah Publishindo (DRP).

"Kami sangat senang sekali karena hari ini Jumat, 22 Maret 2024, akhirnya penggugat dan tergugat sudah berhasil damai. Jadi momen ini memang haru ya," ucap Leonardo Ompusunggu.

Leo juga menuturkan bahwa baik Inara dan Virgoun sama-sama menurunkan ego di waktu yang tepat yakni bulan Ramadhan.

"Mungkin waktunya memang yang tepat saat ini. Saat sama-sama menurunkan ego, menurunkan tensi segala macam. Dan momen Ramadan ini yang buat mereka (sepakat)," kata Leonardo.

Inara Rusli Tetap Mendapat Royalti

Lebih lanjut, kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, memastikan kliennya tetap akan mendapatkan royalti tetapi detail jumlahnya tidak bisa diungkap ke publik.

"Sudah ada kesepakatan yang baik. Alhamdulillah para pihak sudah menemui titik temu dan tinggal dilanjutkan proses selanjutnya," tutur Arjana Bagaskara.

Baca Juga: 3 Bulan Cerai, Inara Rusli Akui Virgoun Cuma Beri Nafkah Rp15 Juta, Jauh dari Nominal Disepakati Rp75 Juta Per Bulan

Adapun sidang selanjutnya digelar pada Rabu, 27 Maret 2024 dengan agenda akta van dading (akta perdamaian).

Sebagai informasi Inara menggugat Virgoun, PT Digital Rantai Maya (DRM), dan PT Digital Rumah Publishindo (DRP).

Inara menuding bahwa Virgoun mengalihkan royalti empat lagu yang berjudul “Bukti”, “Surat Cinta untuk Starla”, “Saat Kau Telah Mengerti”, dan “Orang yang Sama” dari DRM ke DRP.

Lagu-lagu ini diciptakan oleh Virgoun terinspirasi dari anak-anaknya dan Inara.

Sebagai informasi, dalam putusan cerai Virgoun majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat pada November 2023 mengesahkan bahwa royalti sebagai harta bersama dengan 50 persen harus diberikan kepada Inara dan anak-anaknya.

Selain itu, Inara Rusli dan Virgoun juga diketahui saling melaporkan ke polisi.

Inara melaporkan Virgoun dengan kasus dugaan perzinahan, dan Virgoun melaporkan mantan istrinya itu atas dugaan akses ilegal.

Kini drama kasus Inara dengan Virugoun perihal royalti lagu berakhir damai. (*)