NOVA.id - Kabar mengejutkan baru saja muncul dari suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Harvey Moeis diketahui resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Rabu (27/03)
Ditetapkan jadi tersangka, suami Sandra Dewi langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga 20 hari mendatang.
Atas kasus tersebut, pakar hukum, Firman Chandra mengungkapkan bahwa nama Sandra Dewi kemungkinan juga akan turut terseret.
Sebagai istri, Sandra Dewi menjadi salah satu penerima aliran dana dari Harvey menurutnya.
"Sangat bisa (terseret).
Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, kemudian sampailah ke istrinya," ungkap Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/03).
Peran Sandra Dewi dapat disebut sebagai penerima pasif dari dana korupsi sang suami menurut sang pakar hukum.
Tak bisa tenang, Sandra Dewi berpotensi terjerat hukuman ringan kurang lebih selama 5 tahun.
"Istri tersebut atau siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, masuk sebagai penerima pasif."
"Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik? Bisa, ada pasalnya gitu loh.
Namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar lima tahun," beber Firman.