Miris! Ibu di Bali Terpaksa Menyusui Anak di Rutan Usai Unggah Perselingkuhan Suami di Medsos

By Maria Ermilinda Hayon, Sabtu, 13 April 2024 | 18:05 WIB
Iluatrasi - Ibu di Bali terpaksa menyusui anak di rutan usai jadi tersangka UU ITE karena bongkar pereselingkuhan suaminya. (gorodenkoff)

NOVA.id – Ibu di Bali berinisial AP (34), menjadi tersangka kasus tindakan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mirisnya ia malah dijadikan tersangka setelah mengunggah kasus perselingkuhan suaminya yakni seorang dokter di TNI AD dengan lima perempuan yang salah satunya adalah anak petinggi kepolisian.

AP ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.

Hal yang buat hati makin miris dengan kasus ini adalah AP kini ditahan bersama bayinya yang berusia 1,5 tahun.

Bukan tanpa sebab, anak bungsunya itu masih harus minum ASI darinya.

Kondisi memprihatinkan ini pun dibenarkan Luh Hety Vironika, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali.

Pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anandira Puspita, istri korban perselingkuhan suami yang merupakan dokter TNI AD.

Kini AP menjadi tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka AP di UPTD PPA Pemogan karena yang bersangkutan harus memberikan ASI kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.

"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata lUh Hety saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat (12/4/2024).

Baca Juga: Ngeri! Kepala Bayi Tertinggal di Perut Ibu Saat Baru Lahir, Keluarga Laporkan Malapraktik