- Memiliki surat keterangan penghasilan tetap dari instansi yang berwenang
- Memiliki surat keterangan tempat tinggal dari kepala desa/lurah
- Memiliki surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
Persyaratan Tambahan untuk Single Parent:
- Memiliki izin dari Menteri Sosial (melalui Dinas Sosial di tingkat provinsi) sebelum mengadopsi anak.
- Mendapatkan penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa mereka layak untuk mengadopsi anak.(*)