NOVA.id - Kasus penipuan CPNS bodong yang dilakukan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania sempat menuai sorotan.
Olivia Nathania diketahui sudah 3 tahun menjalani masa hukuman di penjara karena kasus tersebut.
Kasus CPNS bodong ini sampai-sampai mengharuskan Nia Daniaty rela menggadai rumah mewahnya senilai Rp8,1 miliar untuk ganti rugi.
Olivia sendiri ditahan sejak 11 November 2011 dan kini telah bebas.
"(Olivia Nathania) Sudah bebas," kata Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania.
Namun, Susanti Agustina enggan merinci tanggal pasti pembebasan Olivia Nathania.
Salah seorang korban juga mengaku sudah mengetahui kabar bebasnya Olivia.
"Bahkan sudah berulah lagi," beber Odie salah seorang korban.
Namun, Odie enggan menuturkan secara lengkap ungkapan tersebut.
Diketahui, Olivia dituntut 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nia sendiri sempat pilu dan sedih melihat kondisi sang anak di rutan.
Baca Juga: Nia Daniaty Digugat Rp8,1 M Buntut Penipuan CPNS Olivia Nathania: Dia Tahu Seluk-Beluk Alurnya