NOVA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan tidak ada gugatan dengan tergugat bernama Ruben Onsu.
Kepastian tersebut setelah pihaknya mengecek Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto sempat menyampaikan adanya sebuah gugatan yang masuk dengan nama tergugat Ruben Onsu.
"Tapi ternyata setelah kami cek, tidak ada gugatan yang masuk baik dengan nama Sarwendah Tan atau Ruben Onsu," kata Djuyamto ketika ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat (03/05).
Karena tidak ada, Djuyamto mewakili PN Jakarta Selatan menyampaikan permohonan maafnya kepada Ruben Onsu dan Sarwendah Tan atas misinformasi atau kekeliruan yang sudah terjadi.
Djuyamto sadar karena misinformasi tersebut membuat pasangan Ruben dan Sarwendah menjadi sorotan satu Indonesia.
"Missinformasi ini akan membuat ketidaknyamanan kepada mereka.
Barangkali dari missinformasi tersebut, kami memahami mereka tidak nyaman jadi kami menyampaikan permintaan maaf," ucapnya.
Djuyamto pun memberikan klarifikasi atas Misinformasi tersebut berawal dari beberapa wartawan yang menanyakan perihal adakah berkas gugatan yang masuk, dengan penggugat bernama Ruben Onsu atau Sarwendah Tan, Kamis (02/05).
Djuyamto Selaku Humas meminta waktu ke awak media, untuk melakukan pengecekan ke bagian informasi PN Jakarta Selatan serta sistem SIPP.
"Cuma kemarin memang saat saya cek SIPP belum ada, kemudian sore harinya melakukan wawancara ke saya untuk minta konfirmasi tentang informasi tersebut.
Baca Juga: Sarwendah Akui Sudah Tak Serumah dengan Ruben Onsu, Jordi Jenguk Sang Kakak Ipar