NOVA.id - Perselingkuhan bisa merugikan pasangan.
Namun, perlu diingat bahwa di Indonesia, perselingkuhan bukanlah tindak pidana yang dapat diproses oleh polisi.
Hanya pasangan yang sah (suami/istri) yang memiliki hak untuk melaporkan perselingkuhan kepada polisi.
Jika perselingkuhan sudah merugikan secara fisik maupun non fisik, materiil maupun non materiil, kita bisa melapor ke polisi.
Apa saja langkah yang diperlukan?
1. Kumpulkan Bukti
Kumpulkan bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan perselingkuhan, seperti foto, rekaman video, pesan singkat, atau email.
Semakin banyak dan kuat bukti yang Anda miliki, semakin mudah bagi Anda untuk meyakinkan polisi untuk menyelidiki kasus ini.
2. Laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Kunjungi SPKT di kantor polisi terdekat.
Jelaskan kepada petugas tentang kasus perselingkuhan yang kita alami dan tunjukkan bukti yang kita miliki.
Petugas akan membuat laporan dan membantu kita dalam proses selanjutnya.