Kembali ditegaskan Anneke, agar tidak salah paham terkait dengan kabar adanya akta adopsi dirinya hanya membuat akta pengakuan kesepakatan. Jadi akta itu sifatnya kesepakatan awal supaya menjaga untuk tidak saling memungkuri kesepakatan, ada bukti kesepakatan hitam diatas putih.
"Biar tidak salah paham, saya bukan tempat untuk melegalisasi atau melegalkan pengangkatan anak. Kesepakatan ini mengikat kedua belah pihak, seandainya ada pengingkaran kesepakatan, dan saya sudah jelaskan ke para pihak, bukan di sini tempat pengangkatan anak, kalau pengangkatan anak itu harus ke pengadilan," katanya.
Terkait dengan kabar yang beredar adanya klausul yang menyatakan Ag mendatap warisan dari ayah angkatnya yang orang asing tersebut, Anneke menyatakan tidak ada kalimat yang menerangkan bahwa Ag menerima warisan.
Hendra Gunawan Tribun