"Saya tidak ingin melihat para pemilik UKM bangkrut gara-gara didenda petugas pajak," kata Zeti Arina di kantornya Artha Raya Consultant di Surabaya.
Sebenarnya apa, sih, profesi Anda?Profesi saya adalah seorang konsultan pajak. Fungsi konsultan pajak adalah sebagai tenaga ahli untuk mengedukasi klien bagaimana melaporkan pajak dengan benar, melindungi klien agar tidak terjadi kesalahan. Fungsi konsultan sebagai reviewer, kecuali ketika dilakukan pemeriksaan oleh pihak pajak atau mendampingi ketika melakukan banding.
Selain itu, fungsi konsultan pajak yang lain adalah mendampingi wajib pajak di pengadilan apabila ada sengketa soal pajakan antara wajib pajak dan pemerintah. Jadi, tidak beda jauh dengan seorang lawyer, cuma ini khusus dalam perpajakan.
Selain membantu klien apa saja yang Anda lakukan?Di sela-sela kesibukan, saya berusaha mengedukasi masyarakat umum, terutama UKM serta berbagai lembaga tentang perpajakan. Edukasi itu saya lakukan melalui seminar-seminar, menulis buku atau menulis di blog, juga siaran di radio. Saat ini saya sudah mengeluarkan dua buku, satu di antaranya berjudul Konsultan Pajak Sama Dengan Pencuri Pajak? Buku tersebut sengaja saya bagikan secara cuma-cuma sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Sementara klien saya sendiri tidak ada yang perseorangan tapi semuanya perusahaan-perusahaan asing yang bergerak di berbagai bidang.
Mengapa Anda begitu getol memberikan edukasi?Saya begitu bersemangat dan selalu ingin berbagi, karena selama ini masyarakat kita kurang aware dengan pajak. Mereka menganggap bahwa pajak itu adalah suatu bahasan yang tidak menyenangkan. Sebab, selain mbulet perhitungannya, definisinya sendiri adalah iuran yang bersifat memaksa dari negara.
Dari definisinya saja sudah tidak menyenangkan. Mana ada orang yang mau dipaksa untuk membayar sejumlah uang kepada negara. Singkat cerita, pajak adalah suatu topik yang sangat tidak menyenangkan. Padahal suka atau tidak suka, pajak itu hukumnya wajib diketahui dan dilaksanakan.
Selama ini apa penyebab terjadi masalah pajak?Perlu diketahui, orang yang bermasalah dengan pajak itu bukan berarti orang tersebut nakal atau sengaja menolak bayar pajak. Bisa jadi hanya karena salah pencatatan. Dalam perpajakan, salah pencatatan saja fatal akibatnya. Bahkan, orang tersebut bisa bangkrut terkena denda pajak. Kalau sudah demikian, maka yang muncul perasaan dizalimi, tidak berasalah tapi dituduh bersalah dan sebagainya. Padahal, kalau mengerti soal perpajakan, hal itu tidak akan terjadi. Bahkan lebih dari itu, kalau tahu tata caranya, ada trik bagaimana membayar pajak bisa lebih murah namun tidak melanggar aturan.
Contohnya?Soal pajak usaha bagi pekerja profesional, misalnya pengacara atau notaris. Kalau seorang pengacara berdiri sendiri, pajaknya akan sangat besar, bisa mencapai 30 persen. Padahal, ada cara yang sangat meringankan kalau ingin murah. Misalnya dirikan semacam perkumpulan persekutuan minimal dua orang pengacara atau notaris, maka pajak yang harus dibayar dalam setiap bulan tidak perlu tiga puluh persen tapi cukup satu persen. Pengelolaan perpajakan seperti ini disebut juga dengan istilah tax planning.
Sebenarnya untuk menentukan jumlah pajak, sistem apa, sih, yang digunakan pemerintah?Pemerintah kita kan menerapkan sistem self assessment yakni dalam hal jumlah kewajiban pajak. Wajib pajak diminta untuk menghitung sendiri berapa yang menjadi kewajibannya. Tapi, pemerintah juga memberi warning, kalau memang mengisinya tidak benar, di kemudian hari akan kena denda. Karena itu, kita wajib tahu.