Ini Hukuman yang Diterima Pemerkosa dan Pembunuh Siswi Madrasah yang Tewas Diperkosa di Jasinga

By nova.id, Jumat, 24 Juni 2016 | 04:45 WIB
Terdakwa saat mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (nova.id)

Setelah memastikan AAP tewas, Rizal menggeser mayat dan batu itu sekitar tiga meter, dan membakar seragam AAP sebelum pulang ke Jakarta.

Sesampainya di Jakarta, Rizal pulang ke istri dan anaknya di Rusun Karet Tengsin, Jakarta Pusat, dan kembali beraktivitas seperti biasa.

Keluarga AAP yang juga tinggal di rusun itu menanyakan kepada Rizal keberadaan AAP. Kepada ibu AAP, Rizal hanya menjawab tidak tahu.

Setelah mayat AAP ditemukan dan divisum, Rizal yang takut perbuatannya terendus segera memboyong istri dan anaknya untuk pindah ke Pandeglang, Banten. Hingga sebulan kemudian, 24 November 2015, polisi membekuk Rizal dan menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan AAP.

Kasus ini pun luput dari perhatian media hingga kemarin, Kamis (23/6/2016), sidang putusan digelar. Para penjaga tahanan dan tahanan lainnya yang kerap mengutuk perbuatan keji Rizal hingga memukulinya setiap ada kesempatan, menanti dengan antusias hukuman apa yang akan diterima Rizal.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeriksa, mengadili menyatakan terdakwa Anwar alias Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang didahului dengan perkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur."

Baca juga: Pembunuh Siswi Madrasah itu Ternyata Suka Bermain dengan Anak-anak

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan sebagaimana tuntutan jaksa, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000 kepada terdakwa," kata Hakim Binsar membacakan putusan.

Dalam putusannya, hakim menolak pledoi Rizal yang minta dihukum seringan-ringannya karena masih punya tanggungan istri dan anak. Hakim menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman Rizal.

Menurut Binsar, apa yang dilakukan Rizal sangatlah keji. Rizal yang telah memiliki anak sendiri dan seharusnya melindungi adik sepupunya, alih-alih tega memperkosa dan membunuhnya.

Hakim pun memberi putusan sesuai dengan tuntutan jaksa. Rizal divonis dengan pasal berlapis yaitu Pasal 339 tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain sub Pasal 338 tentang pembunuhan dengan sengaja sub Pasal 287 sub Pasal 285 KUHP tentang pelecehan terhadap anak di bawah umur subsidair Pasal 80 ayat (3) tentang penganiayaan hingga mati subsidair Pasal 81 ayat (2) subsidair Pasal 76D dan 76C tentang pemerkosaan oleh wali anak UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Usai putusan dibacakan, Rizal hanya mampu terisak tanpa suara dan kembali ke jeruji untuk menjalani vonisnya. Tak ada satu pun anggota keluarga atau kerabat yang mendampinginya saat sidang.

Nibras Nada Nailufar / Kompas.com