"Maka dengan terpenuhi dan terbuktinya seluruh syarat subjektif dan syarat objektif dari pasal-paaal yang dituduhkan, maka selayaknya terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," tutupnya.
Saipul disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal saat KPK menangkap tangan seorang Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi dan Berthanatalia pada Juni 2016 lalu. Rohadi dan Bertha ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah terjadi penyerahan uang Rp 250 juta. (*)