NOVA.id - Saipul Jamil mencurahkan perasaan gundahnya sesaat persidangan kasus grativikasinya usai di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Diketahui, mantan suami Dewi Perssik ini juga berstatus terpidana lima tahun atas kasus pencabulan anak di bawah umur, akan menjalankan hukuman keduanya setelah hukuman pertama rampung.
Melihat nasibnya atas dua kasus tersebut, Saipul Jamil khawatir dengan kehidupannya.
"Apalagi saya umur makin bertambah, otomatis ini berpengaruh juga terhadap keuangan pribadi saya," kata Saipul Jamil," seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (27/7).
"Saya daripada di dalam penjara juga, menanggung beban negara, mendingan saya diberikan hukuman seringan-ringannya. sebagai efek jera, tapi kami bisa berkarya mencari yang lagi, dan bisa memperkaya negara, artinya membayar pajak," sambungnya.
Selain masalah keuangan pribadinya, Saipul Jamil pun khawatir jika status duda yang melekat pada dirinya tak kunjung berubah.
Saipul Jamil khawatir tak bisa menikah karena kehabisan waktu menjalani hukuman di dalam penjara.
"Apalagi saya belum berumah tangga. Ini juga sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. Kapan saya berkawin gitu kan? Saya kapan menikah."
"Di luar sana banyak teman-teman warga binaan yang hukumannya berlapis-lapis."
"Kasihan juga ya kan. Masak mau mau mati di penjara," tutupnya.
Oleh karen itu, Saipul Jamil atas saran kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma, akan mengajukan judicial review atau uji materi Pasal 272 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal 272, berbunyi 'jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut- turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.
Saipul Jamil menilai pasal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, karena menjalankan hukuman secara berkesinambungan atau menjalani pidana kedua usai selesai menjalani pidana yang pertama.
Pria yang akrab disapa Ipul tersebut sebelumnya dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Saipul Jamil dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau uang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Saipul Jamil adalah didakwa bersama-sama dengan Kasman alias Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjian sesuatu yakni uang Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi.
Ifa Sudewi adalah hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Rohadi.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya memvonis Saipul tiga tahun penjara.
Pada tingkat banding yang diajukan jaksa penuntut umum, hukuman terebut diperberat menjadi lima tahun penjara.
Saipul tetap terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.