NOVA.id - Kasus penangkapan artis peran Tora Sudiro merupakan pengembangan kasus sebelumnya.
Tora sempat mengakui dirinya memperoleh 30 butir Dumolid dari rekannya. Penyidik pun masih memburu siapa rekan Tora tersebut.
"Masih kita laksanakan penyidikan (terkait sumber Dumolid)," kata Kompol Purwanta, Humas Polres Jakarta Selatan, Sabtu (5/8).
Selama proses penyidikan, Tora sangat bersikap koorperatif dan terbuka terhadap pertanyaan penyidik.
(Baca juga: Curhat Pada Marsha Timothy, Mieke Amalia Tak Bisa Membendung Air Matanya)
Ia juga mengaku bersalah lantaran memiliki obat golongan psikotropika tersebut.
"TS cukup memberikan informasi yang relatif, ia mengakui memakai. Ia mengakui kesalahannya," lanjut Purwanta.
Siang ini, sekira pukul 13.40 WIB, Tora Sudiro di bawa ke BNN dari Polres Jakarta Selatan.
Rencananya Tora akan menjalanankan serangkaian pemeriksaan kesehatan.
"Di BNN pemeriksaannya lebih lengkap, kebutuhannya bisa lebih lengkap," imbuh Purwanto.
(Baca juga: Ini Curahan Hati Mieke Amalia Setelah Diperbolehkan Pulang, Bikin Sedih)
Tora ditangkap dan dinyatakan bersalah atas kepemilikan 30 butir pil dumolid.
Saat pemeriksaan Tora mengaku memperoleh dumolid dari rekannya yang kala itu sedang bertandang ke rumahnya.
Tora juga sempat mengaku tertarik dan mengonsumsi obat kelas benzodiazepin untuk dapat beristirahat.
Ia mengaku sulit tidur karena padatnya aktivitasnya.]
(Baca juga: Anggap Musibah, Lukman Sardi Berikan Dukungan untuk Tora Sudiro)
"Pengakuan TS didapat dari seorang teman yang datang berkunjung ke rumah dan menawarkan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, Jumat (4/8).
Pelakon Indro pada Warkop DKI Reborn itu pun dijadikan tersangka. Dari hasil tes urine, Tora dinyatakan positif mengkonsumi zat benzodiazepine yang terkandung dalam Dumolid. (*)