NOVA.id - Jeremy Thomas jadi berpikir dua kali untuk melaporkan balik Alexander Patrick Morris, warga negara asing yang bersengketa dengannya perihal pengalihan aset berupa vila di Bali.
Jeremy menduga ada yang tidak beres dengan proses hukumnya.
Ia curiga adanya laporan palsu dalam penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penipuan yang ditangani Polda Bali sejak 2014 silam.
Ini ia sampaikan lewat kuasa hukumnya, Amin Zakaria, dalam jumpa pers di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8) seperti yang dikutip NOVA.id dari KOMPAS.com.
"Kami mau melaporkan balik, dugaan laporan palsu," ujar Amin.
(Baca juga: Musdalifah Sedang Dirundung Masalah, Nassar Malah Tertangkap Kamera Tengah Asik dengan Perempuan Ini)
Ia merujuk pada Surat Ketetapan Nomor S.Tap/69.B/VIII/2016/Ditreskrimum tentang penghentian penyidikan atas laporan Morris kepada Jeremy pada 2015 lalu karena bukan tindak pidana. Surat itu dikeluarkan oleh Polda Bali tertanggal 12 Agustus 2016.
Serta menurut Amin, Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri juga telah menggelar bahwa tidak ada dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Namun pihak Jeremy Thomas tidak mau sesumbar. Mereka memilih meneliti nerkas laporan terhadap Jeremy terlwbih dahulu.
Karena yang menjadi alat bukti kami itu fakta kalau nanti kami melihat laporan itu ada unsur pemalsuan, kami akan melaporkan balik," ujar Amin.
"Jadi kami nanti akan melihat dalam bentuk seperti apa sih dia (Morris) membuat laporan kepada kepolisian? Apakah isinya itu sesuai dengan fakta atau tidak? Kalau di situ ternyata tidak sesuai dengan fakta, kami akan membuat satu laporan balik, dugaan laporan palsu," sambungnya.
(Baca juga: Terpopuler: Cantiknya Para Mantan Kekasih Ello Hingga Permohonan Cerai Mantan Suami Ayu Ting Ting )