Kini Saiful masih menjalani penahanan di mapolres.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
(Baca lagi: Resmi Jadi Tersangka, Jeremy Thomas Bantah Lakukan Penipuan)
Polisi juga terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya.
Sebab, sebelum melakukan aksinya kepada korban, tersangka juga pernah mencabuli siswi lainnya.
Namun upaya itu gagal karena siswi yang masih berusia 7 tahun itu berhasil melarikan diri. (*)