Selanjutnya pada 11 Agustus 2017 pelaku dengan dalih akan membantu pekerjaan sekolahan (pekerjaan rumah/PR) lalu menjemput korban jam 17.30 wib di sekolahan korban dan di ajak ke TKP.
"Sesampainya di TKP korban disuruh tiduran di kasur matras yang sudah disiapkan pelaku, lalu pelaku secara paksa melakukan tindak senonoh kepada korban, korban sempat menolak namun tidak kuasa," katanya.
Hingga kini belum diketahui apakah perbuatan pelaku juga pernah dilakukan sebelumnya, bahkan korban belum dapat dimintai keterangan karena masih shock.
"Belum tahu udah berapa kali, karena masih kami periksa, dan masih berjalan, hasil visum juga belum tahu karena kan semalem baru datang, sore baru selesai visum, malam belum dapat di mintai keterangan," katanya.
Menurut Bambang yang menangkap tersangka pada Senin (14/8) di tempat pelaku bekerja, penangkapan sendiri dilakukan oleh warga yang mengetahui terjadinya tindakan asusila berkat informasi kedua orangtua korban yang datang ke sekolah tersebut.
"Ya setelah itu pokoknya ada penyerahan dari warga, ditangkapnya di sekolahan itu, karena dia kan bekerja jadi penjaga sekolah," katanya.
Hingga kini pelaku tengah diamankan di Polsek Pasar Rebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Bukan Perempuan Biasa! Syarifah, Ibu Muda Asal Jember yang Jadi Sopir Truk Pasir
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini pernah tayang di Tribunnews dengan judul, "Modusnya Bantu Kerjakan PR, Penjaga SD Malah Perkosa Siswi SMP di Perpustakaan."