Tahukah Anda? Saat ini tilang atau bukti pelanggaran dikenai denda lebih besar. Berdasarkan UU No. 22 tahun 2009, tarif denda tilang berkisar dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. Selain denda, sanksi juga bisa berupa penahanan pengendara dan kendaraan bermotor. Nah, seperti apa proses tilang yang sesuai Undang-Undang? Simak sebelas poin berikut.
1. Tilang hanya berhak dikeluarkan polisi lalu lintas (polantas) untuk menghentikan kendaraan bermotor yang dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas. Misalnya, menyalahi markah jalan atau menggunakan aksesori kendaraan yang tak sesuai aturan baku.
2 Surat tilang dari polantas berisi kolom isian berupa nama pelanggar, nomor SIM (Surat Izin Mengemudi), jenis pelanggaran, lokasi tindak pelanggaran, tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran, serta informasi nama dan pangkat polantas yang menindak.
3 Pemberian surat tilang diikuti penyitaan barang bukti milik pelanggar. Artinya, polantas hanya akan mengambil salah satu dari SIM, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), atau kendaraan bermotor.
4 Setelah itu, polantas akan menuliskan keterangan tersebut di lima lembar slip yang memiliki warna berbeda. Setiap warna memiliki arti sendiri dan akan digunakan di proses berikutnya.
5 Slip warna merah atau biru diberikan kepada pelanggar. Sementara slip warna hijau akan diteruskan ke pengadilan dan slip warna kuning serta putih untuk arsip polisi.
6 Anda harus memeriksa dengan teliti apakah stempel kesatuan polisi yang menilang sudah tercantum atau tidak. Gunanya, supaya Anda tahu polantas tersebut dari kesatuan mana. Ini akan mempermudah pengambilan barang bukti yang disita saat proses tilang tuntas. Stempel ini biasanya terlihat jelas di sudut kanan atas slip tilang.
7 Slip warna merah dan biru yang diberikan polisi memiliki perbedaan dari sisi proses penyelesaian tilang. Warna merah berarti pelanggar ingin menyelesaikan proses tilang di pengadilan dan warna biru berarti pelanggar akan membayar denda tilang di BRI.
8 Pelanggar akan membayar denda tertinggi dari pasal yang dikenakan oleh UU pada lembar tilang jika memilih slip warna biru. Tapi, prosesnya lebih cepat dibandingkan slip berwarna merah.
9 Setelah pelanggar membayar denda tilang dengan slip warna biru di BRI, mintalah tanda bukti pembayaran. Bukti ini harus dibawa kesatuan yang menilang untuk mendapatkan barang bukti yang disita.
10 Proses penyelesaian slip warna merah yang dilakukan di pengadilan biasanya membutuhkan waktu hingga dua minggu. Keuntungannya, jumlah denda bisa lebih rendah dibandingkan denda maksimal. Usai membayar denda yang diputuskan hakim, pelanggar dapat langsung menerima barang bukti yang disita.
11 Untuk melihat denda pelanggaran lalu lintas yang lebih lengkap, silakan klik www.tmcmetro.com/news/2011/04/denda-tilang-berdasarkan-uu-llaj-no.-22-tahun-2009.
Edwin Yusman F.
Foto: Edwin Yusman F./NOVA, Arisona Sudiro/Dok. NOVA, Dok. Humas Polri