Orangtua Arfiand Tolak Penangguhan Penahanan 4 Terdakwa

By nova.id, Selasa, 12 Agustus 2014 | 09:47 WIB
Orangtua Arfiand Tolak Penangguhan Penahanan 4 Terdakwa (nova.id)

Orangtua Arfiand Tolak Penangguhan Penahanan 4 Terdakwa (nova.id)

"Arfiand dan keluarganya (foto: DOK PRI) "

TabloidNova.com - Dalam sidang perdana kasus kekerasan yang menyebabkan hilangnya dua nyawa siswa SMAN 3 Jakarta, Arfiand Caesar Al Irhami (Aca) dan Padian Prawirodirya, Senin (11/8) lalu, empat dari lima terdakwa disebutkan terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Mereka berinisial KR, AM, TM dan PU. Tuntutan ini jauh lebih ringan daripada ancaman maksimal yang tadinya berupa hukuman 7 tahun penjara. Keempatnya didakwa Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan junto Pasal 80 ayat (1) KUHP tentang Perlindungan Anak.

Meski begitu, pihak kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan dengan pasal soal Perlindungan Anak. Sementara itu, satu tersangka lainnya yang berinisial DW disidang di waktu terpisah karena sudah berusia 18 tahun. Para orang tua terdakwa pun langsung mengajukan penangguhan penahanan terhadap anak-anak mereka.

Langkah inilah yang tidak disetujui oleh orang tua Aca. Selasa (12/8) ini, pihak kuasa hukum orangtua Aca akan mengajukan keberatan tersebut di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Orangtua Aca akan berikan surat keberatan penangguhan kepada hakim," kata kuasa hukum korban Sandy Arifin sebelum sidang. Sandy menuturkan, ada dua pertimbangan orangtua dalam mengajukan keberatan tersebut. Pertama, penahanan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para terdakwa.

Kedua, dengan penahanan, kemungkinan mereka tidak akan mengulangi perbuatannya. Sidang hari ini sendiri akan beragendakan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Yetta Angelina / Sumber: Tribunnews.com